Our Office
Ruko Permata Sriwijaya Blok H-I, Jalan Sriwijaya No.8B, Semarang
Email Us
bkksmgtgh@yahoo.com
Call Us
024-8419055 / 56

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), perlu adanya sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran lainnya.

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh PT BPR BKK Kota Semarang (Perseroda) untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh insan perusahaan maupun pihak eksternal yang bekerja sama dengan perusahaan.

  • Tujuan dari penerapan Whistleblowing System (WBS) adalah :
    1. Mendorong budaya kerja yang berintegritas dan terbuka
    2. Menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya bagi pelapor
    3. Meningkatkan efektivitas pencegahan dan deteksi dini terhadap fraud
    4. Melindungi whistleblower dari segala bentuk intimidasi atau balasan

  • Mekanisme Pelaporan
    1. Pelapor menyampaikan informasi pelanggaran dengan mengisi form pengaduan sebagaimana format terlampir.
    2. Formulir pengaduan tersedia di kantor pusat dan kantor cabang PT BPR BKK Kota Semarang (Perseroda) atau dapat diunduh melalui website https://bkkkotasemarang.co.id/FORM_PENGADUAN_WBS.docx
    3. Form Pengaduan selanjutnya dapat disampaikan melalui salah satu dari Kanal Pelaporan berikut:
      • Email : whistleblower.bprbkk@gmail.com
      • Kotak Pengaduan : Tersedia di kantor pusat dan kantor cabang
      • Langsung ke Bidang Kepatuhan atau SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) dengan permintaan perlindungan identitas
    4. Prosedur Tindak Lanjut atas pelaporan
      1. Penerimaan Laporan : Diterima oleh Bidang Kepatuhan atau SKAI (Satuan Kerja Audit Intern)
      2. Validasi Awal : Penelaahan kelengkapan dan relevansi laporan
      3. Investigasi : Dilakukan oleh SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) jika laporan dinyatakan layak ditindaklanjuti
      4. Rekomendasi Tindak Lanjut : Jika terbukti, dilanjutkan ke proses disipliner atau hukum
      5. Pelaporan ke Direksi dan/atau Regulator : Jika diperlukan sesuai tingkat kasus
Perlindungan Pelapor
  1. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya, kecuali diminta oleh aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Pelapor dilindungi dari segala bentuk ancaman, tekanan, maupun tindakan balasan
  3. Jika terjadi pembalasan, pelapor berhak mengajukan perlindungan kepada Direksi
Kantor Pusat

Ruko Permata Sriwijaya Blok H-I, Jalan Sriwijaya No.8B, Semarang

bkksmgtgh@yahoo.com

024-8419055


PT. BPR BKK KOTA SEMARANG
  • Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
    Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini.

© PT. BPR BKK Kota Semarang (Perseroda). All Rights Reserved.

Whatsapp