BPR singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR kepada masyarakat, pelaku usaha mikro, petani, peternak, nelayan, pedagang, pegawai dan pensiunan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, supaya mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). Berdasarkan Undang - undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah menjadi Undang - undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, BPR dibentuk dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dibandingkan dengan bank umum, BPR mempunyai keunggulan dalam hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya, karena BPR mampu memberi pelayanan yang prima kepada para nasabah secara face to face dan BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya serta perikehidupan masyarakat sekitarnya.
1. Menerima dan membayar Tabungan dan Deposito
2. Menyalurkan Kredit
1. Menerima simpanan berupa Giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya yang dimaksud dalam kegiatan BPR.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu